Bau
mulut orang yang sedang berpuasa sering terjadi karena konsumsi
makanan, rokok, dan diam terlalu lama. Untuk mencegah keluarnya bau yang
mengganggu ini, sebagian orang terpaksa berkumur-kumur dengan mouthwash
dan melakukan sikat gigi. Bolehkah bersikat gigi saat kita sedang
menjalankan puasa?
Masalah ini sebenarnya hampir sama dengan menelan ludah bagi orang yang berpuasa yang telah ditulis dalam artikel sebelumnya.
Bedanya,
menyikat gigi adalah memasukkan benda cair ke dalam mulut dan
membuangnya kembali (tidak di telan atau tertelan). Selama sesuatu yang
kita masukkan tidak tenggelam ke dalam tenggorokan sah-sah saja bergosok
gigi. Masalahnya sangat sulit bagi kita untuk menjaga ludah yang telah
tercampur dengan pasta gigi dan membedakan antara keduanya.
Jika
kita bisa untuk berhati-hati sekali dalam bersikat gigi dan berkumur
sampai selesai, hingga tidak ada bekas makanan dan pasta gigi yang
tertelan, maka puasa kita tidak batal. Sebaliknya, jika kita tidak
berhati-hati dan menelan bekas-bekas itu, maka puasa kita batal.
Berkumur
Berkumur-kumur
atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu itu ada
yang mengatakan sunnah sebagaimana madzhab 3 orang imam, yaitu Imam Abu
Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Ada juga yang berpendapat fardhu
sebagaimana Imam Ahmad yang mengang-gapnya sebagai bagian dari membasuh
muka.
Terlepas apakah hal ini sunnah atau wajib, maka seyogyanya berkumur dan ber-istinsyaq dalam berwudlu janganlah ditinggalkan, baik saat puasa ataupun tidak. Hanya saja, pada waktu berpuasa janganlah memasukkan air terlalu dalam ke rongga hidung seperti halnya ketika tidak berpuasa. “Apabila engkau beristinsyaq, maka bersungguh- sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Syafi’I, Ahmad, Imam yang empat dan Baihaqi)
Terlepas apakah hal ini sunnah atau wajib, maka seyogyanya berkumur dan ber-istinsyaq dalam berwudlu janganlah ditinggalkan, baik saat puasa ataupun tidak. Hanya saja, pada waktu berpuasa janganlah memasukkan air terlalu dalam ke rongga hidung seperti halnya ketika tidak berpuasa. “Apabila engkau beristinsyaq, maka bersungguh- sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Syafi’I, Ahmad, Imam yang empat dan Baihaqi)
Dalam
menjalankan sunnah madmadoh (Berkumur) saat berwudhu pun harus
berhati-hati. Karena jika kita terlalu semangat membolak-balikan air di
dalam mulut dan tertelan, maka masuknya air bekas berkumur dapat
membatalkan jika terjadi pada basuhan ke dua dan ke tiga. Sementara
kumur yang pertama tidak membatalkan, karena basuhan pertama adalah
basuhan wajib.
Begitu
pula hukum menelan air bekas berkumur (telah dibuang) yang telah
bercampur dengan ludah, tidak membatakan karena sulitnya membedakan air
liur dan air wudhu.
Najis di Mulut
Lain
halnya ketika didalam mulut terdapat sesuatu yang najis. Kejadian ini
membolehkan untuk berkumur dengan keras, dan jika ada air yang tertelan
maka tidak membatalkan puasanya. Karena adanya perintah agama yang
mewajibkan membasuh mulut yang terkena najis.
Wallahu a’lam
“Bau mulut orang berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada wangi minyak misik” (Alhadis)
source: berbagai sumber
Blog editor: dr. Wahyu Triasmara
kalau berkumur di siang hari gimana?
BalasHapusterus sikat gigi saat puasanya pake odol gimana?